Tulisan 1 Softskill Kelompok 2 : Makalah Tentang Hukum Perjanjian Baku
HUKUM PERJANJIAN BAKU 2.1 Saat Lahirnya Perjanjian Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antar kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak anatar dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal-balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah telah lahirnya suatu perjanjian dan bila perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai kesepakatan dan bila kesepakatan itu tidak terjadi. Menurut ajaran yang paling tua, haruslah dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kehendak itu berselisih, tak dapatlah lahirnya suatu perjanjian. Yang terpenting bukan lagi kehendak, tetapi apa yang dinyatakan oleh seorang, s...