TULISAN 2 - KASUS 1 TERKAIT HUKUM PERJANJIAN BAKU : PENYELENGGARA FINTECH BERLAKUKAN KLAUSULA BAKU DAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG NYA BISA BATAL DEMI HUKUM
Sifa Rafdhania Fatikasari
26218713
2EB18
Tulisan 2 - Kasus 1 : Penyelenggara Fintech Berlakukan Klausula Baku dan Perjanjian Utang Piutang nya Bisa Batal Demi Hukum
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Tulisan 2 - Kasus 1 : Penyelenggara Fintech Berlakukan Klausula Baku dan Perjanjian Utang Piutang nya Bisa Batal Demi Hukum
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG
-- Kuasa hukum para peminjam dana ke perusahaan financial technology
(fintech) , Fidel Dapati Giawa membenarkan bahwa para peminjam uang ini telah
menyetujui semua ketentuan peminjaman uang yang ada dalam setiap aplikasi fintech.
Namun, kata Fidel, ketentuan
perjanjian di aplikasi fintech
itu mengandung klausula baku.
Pengunaan data pribadi
elektronik oleh pihak lain diperbolehkan sepanjang diizinkan pemilik data
pribadi elektronik.
Seperti di Pasal 26
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 39 Peraturan OJK
Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi
Klausula baku menurut
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang disiapkan dan ditetapkan terlebih
dulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dicantumkan dalam suatu dokumen dan
atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen.
"Aplikasi-aplikasi fintech itu memuat
klausula baku. Misalnya, dalam perjanjian tidak disebutkan bahkan disembunyikan
soal sistem penagihan dengan cara mengirim pesan ancaman pada semua nomor
telpon yang ada di ponsel pengguna," ujar Fidel di Jalan Veteran, Rabu
(1/8/2018).
Pasal 18 ayat 2 Undang-undang
Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang
telat atau bentuknya sulit terlihat, tidak bisa dibaca dengan jelas atau
pengungkapannya sulit dimengerti.
"Perusahaan fintech ini menerapkan
klausula baku yang sulit dilihat, bahkan disembunyikan. Terutama saat
perusahaan fintech
menguasai data pribadi elektronik milik peminjam kemudian menggunakannya untuk
menagih utang dengan mengirimi
pesan pada semua kontak telpon. Karena perusahaan fintech ini menerapkan
klausula baku, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
maka klausula baku yang diberlakukan perusahaan fintech ini batal demi
hukum," ujar dia.
Lalu, pihaknya juga menduga
perusahaan fintech
ini menjual data peminjam uang kepada pihak ketiga untuk sistem penagihan.
"Perusahana fintech ini kan mengakses
data kontak telpon peminjam uang, kami menduga mereka menjual kontak telpon itu
ke pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penagihan untuk menagih hutang. Ini
juga pelanggaran privacy warga," ujar Fidel.
Kemudian, pihaknya juga
menangkap kesan bahwa OJK membiarkan perusahaan fintech ini berpraktek.
"Padahal semuanya ilegal, tapi OJK tidak responsif. Debitur kami ini bukan
tidak sanggup bayar utang,
tapi kalau cara-caranya seperti itu sama saja dengan melahirkan tindak pidana.
Menagih utang dengan ancaman
kekerasan dan pesan-pesan tidak sopan," kata Fidel.
Pihaknya mendesak OJK untuk
mempertemukan para peminjam uang dengan perusahaan fintech.. "Target
kami OJK harus memediasi antara klien kami dengan perusahaan fintech tersebut,"
kata Fidel.
Sumber Artikel :
ANALISIS KASUS
Perjanjian dibuat agar kedua
belah pihak yang terkait bisa memahami aturan-aturan yang telah dibuat dan
menimbulkan kesepekatan setelah perjanjian itu disetujui oleh kedua belah
pihak. Dalam beberapa perjanjian mengandung klausula baku. Klausula baku adalah
pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian baku, baik berbentuk
elektronik/digital atau non-digital. Klausula baku ini adalah
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan secara sepihak oleh
pelaku usaha yang wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula baku lahir dari adanya
kebutuhan para pihak untuk membuat suatu kontrak yang cepat, dan efisien. Namun, konsumen seharusnya tahu
terlebih dahulu bahwa suatu pelaku usaha tersebut menetapkan klausula baku
dalam usahanya. Pada kasus diatas, penyelenggara fintech ini memberlakukan
klausula baku tanpa diketahui sebelumnya oleh para konsumennya. Hal ini jelas
dapat merugikan para konsumen. Klausula baku boleh ditetapkan tetapi tidak
dengan letak atau bentuk yang sulit dimengerti oleh konsumen, seperti apa yang
tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 ayat (2)
menyebutkan bahwa: “Pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula
baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau
tidak dapat dibaca secara jelas, atau
yang pengungkapannya sulit dimengerti”. Adanya klausula baku cenderung
menguntungkan pihak yang membuatnya dalam
hal ini adalah
pihak penyelenggara fintech. Dalam kasus diatas tidak ada transparansi
informasi terhadap konsumen. Jika demikian klausula baku tersebut bisa batal
demi hukum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 Pasal 3 Tentang Perlindungan Konsumen : menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
REFERENSI KASUS 1
(Diakses pada
tanggal 25 Juni 2020 pukul 13.00)
(Diakses pada
tanggal 25 Juni 2020 pukul 13.15)
(Diakses pada tanggal
25 Juni 2020 pukul 13.27)
Komentar
Posting Komentar