TULISAN 2 - KASUS 1 TERKAIT HUKUM PERJANJIAN BAKU : PENYELENGGARA FINTECH BERLAKUKAN KLAUSULA BAKU DAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG NYA BISA BATAL DEMI HUKUM


Sifa Rafdhania Fatikasari
26218713
2EB18
Tulisan 2 - Kasus 1 : Penyelenggara Fintech Berlakukan Klausula Baku dan Perjanjian Utang Piutang nya Bisa Batal Demi Hukum
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #

ARTIKEL TERKAIT
 
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kuasa hukum para peminjam dana ke perusahaan financial technology (fintech) , Fidel Dapati Giawa membenarkan bahwa para peminjam uang ini telah menyetujui semua ketentuan peminjaman uang yang ada dalam setiap aplikasi fintech.
Namun, kata Fidel, ketentuan perjanjian di aplikasi fintech itu mengandung klausula baku.
Pengunaan data pribadi elektronik oleh pihak lain diperbolehkan sepanjang diizinkan pemilik data pribadi elektronik.

Seperti di Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 39 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Klausula baku menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang disiapkan dan ditetapkan terlebih dulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dicantumkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen.

"Aplikasi-aplikasi fintech itu memuat klausula baku. Misalnya, dalam perjanjian tidak disebutkan bahkan disembunyikan soal sistem penagihan ‎dengan cara mengirim pesan ancaman pada semua nomor telpon yang ada di ponsel pengguna," ujar Fidel di Jalan Veteran, Rabu (1/8/2018).
Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang telat atau bentuknya sulit terlihat, tidak bisa dibaca dengan jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti.

"Perusahaan fintech ini menerapkan klausula baku yang sulit dilihat, bahkan disembunyikan. Terutama saat perusahaan fintech menguasai data pribadi elektronik milik peminjam kemudian menggunakannya untuk menagih utang dengan mengirimi pesan pada semua kontak telpon. Karena perusahaan fintech ini menerapkan klausula baku, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, maka klausula baku yang diberlakukan perusahaan fintech ini batal demi hukum," ujar dia.

Lalu, pihaknya juga menduga perusahaan fintech ini menjual data peminjam uang kepada pihak ketiga untuk sistem penagihan.

"Perusahana fintech ini kan mengakses data kontak telpon peminjam uang, kami menduga mereka menjual kontak telpon itu ke pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penagihan untuk menagih hutang. Ini juga pelanggaran privacy warga," ujar Fidel.

Kemudian, ‎pihaknya juga menangkap kesan bahwa OJK membiarkan perusahaan fintech ini berpraktek. "Padahal semuanya ilegal, tapi OJK tidak responsif. Debitur kami ini bukan tidak sanggup bayar utang, tapi kalau cara-caranya seperti itu sama saja dengan melahirkan tindak pidana. Menagih utang dengan ancaman kekerasan dan pesan-pesan tidak sopan," kata Fidel.

Pihaknya mendesak OJK untuk mempertemukan para peminjam uang ‎dengan perusahaan fintech.. "Target kami OJK harus memediasi antara klien kami dengan perusahaan fintech tersebut," kata Fidel.

Sumber Artikel :

ANALISIS KASUS
Perjanjian dibuat agar kedua belah pihak yang terkait bisa memahami aturan-aturan yang telah dibuat dan menimbulkan kesepekatan setelah perjanjian itu disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam beberapa perjanjian mengandung klausula baku. Klausula baku adalah pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian baku, baik berbentuk elektronik/digital atau non-digital. Klausula baku ini adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha yang wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula baku lahir dari adanya kebutuhan para pihak untuk membuat suatu kontrak yang cepat, dan  efisien. Namun, konsumen seharusnya tahu terlebih dahulu bahwa suatu pelaku usaha tersebut menetapkan klausula baku dalam usahanya. Pada kasus diatas, penyelenggara fintech ini memberlakukan klausula baku tanpa diketahui sebelumnya oleh para konsumennya. Hal ini jelas dapat merugikan para konsumen. Klausula baku boleh ditetapkan tetapi tidak dengan letak atau bentuk yang sulit dimengerti oleh konsumen, seperti apa yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 ayat   (2)   menyebutkan   bahwa:   “Pelaku   usaha dilarang  mencantumkan  klausula  baku  yang  letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara   jelas,   atau   yang   pengungkapannya   sulit dimengerti”. Adanya  klausula baku   cenderung   menguntungkan   pihak   yang membuatnya    dalam    hal    ini    adalah    pihak penyelenggara fintech. Dalam kasus diatas tidak ada transparansi informasi terhadap konsumen. Jika demikian klausula baku tersebut bisa batal demi hukum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 3 Tentang Perlindungan Konsumen : menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

REFERENSI KASUS 1

(Diakses pada tanggal 25 Juni 2020 pukul 13.00)
(Diakses pada tanggal 25 Juni 2020 pukul 13.15)
(Diakses pada tanggal 25 Juni 2020 pukul 13.27)

Komentar