Postingan

Karangan Ilmiah (Puisi)

  Tentang Kita yang Belum Sempat Jadi Kita By: Sifa Rafdhania F Aku hampir bersamamu Sayangnya hanya hampir Kamu yang mampir Tetapi kamu juga yang pergi Kamu pergi dengan semua keindahan yang kamu berikan Kamu pergi disaat imajinasiku melayang dengan sungguh senang Tentang kita yang belum sempat jadi kita Aku hanya ingin mengucapkan terima kasih Terima kasih untuk semua pelajaran yang kamu berikan Termasuk mengikhlaskan yang seharusnya memang bukan jalannya Bahagia selalu untukmu Karena bahagiamu Juga bahagiaku

TULISAN 2 - KASUS 2 TERKAIT HUKUM PERJANJIAN BAKU : KONSUMEN HARUS BERANI MELAWAN KLAUSULA BAKU

Sifa Rafdhania Fatikasari 26218713 2EB18 Tulisan 2 - Kasus 2 : Konsumen Harus Berani Melawan Klausula Baku Aspek Hukum Dalam Ekonomi #  ARTIKEL TERKAIT Bisnis.com , JAKARTA -- Konsumen diminta berani menggugat klausula baku yang dibuat produsen atau pelaku usaha untuk menghindari tuntutan kerugian yang diajukan oleh konsumen.  David M.L. Tobing, pengacara pro bono, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) telah mengatur klausula baku tertentu yang dilarang.    "UU PK sebenarnya sudah mengatur mengenai pencantuman klausula baku tertentu yang dilarang. Bahkan, sudah ada lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dilarang," paparnya dalam peluncuran buku berjudul Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen karya David M.L. Tobing di Gramedia Matraman Jakarta, Sabtu (20/4/2019).  Dalam kesempatan itu, hadir pula sebagai pembicara adalah Ket...

TULISAN 2 - KASUS 1 TERKAIT HUKUM PERJANJIAN BAKU : PENYELENGGARA FINTECH BERLAKUKAN KLAUSULA BAKU DAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG NYA BISA BATAL DEMI HUKUM

Sifa Rafdhania Fatikasari 26218713 2EB18 Tulisan 2 - Kasus 1 : Penyelenggara Fintech Berlakukan Klausula Baku dan Perjanjian Utang Piutang nya Bisa Batal Demi Hukum Aspek Hukum Dalam Ekonomi # ARTIKEL TERKAIT   TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kuasa hukum para peminjam dana ke perusahaan financial technology (fintech) , Fidel Dapati Giawa membenarkan bahwa para peminjam uang ini telah menyetujui semua ketentuan peminjaman uang yang ada dalam setiap aplikasi fintech . Namun, kata Fidel, ketentuan perjanjian di aplikasi fintech itu mengandung klausula baku. Pengunaan data pribadi elektronik oleh pihak lain diperbolehkan sepanjang diizinkan pemilik data pribadi elektronik. Seperti di Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 39 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Klausula baku menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap aturan atau ...

TUGAS 2 PORTOFOLIO SOFTSKILL (Esai) - Hukum Perjanjian Baku

1.      Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Merupakan pengertian dari…. Jawaban : Perikatan 2.      Pasal 330 ayat 1 KUH Perdata menergaskan bahwa…. Jawaban : “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.” 3.      Maksud dari “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” yang termasuk kedalam syarat sah perjanjian adalah…. Jawaban : Maksudnya ialah para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok dari perjanjian tersebut. 4.      “Suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan (hukum). Dengan kata lain batal demi hukum.” Adalah bunyi ketentuan huk...