TULISAN 2 - KASUS 2 TERKAIT HUKUM PERJANJIAN BAKU : KONSUMEN HARUS BERANI MELAWAN KLAUSULA BAKU


Sifa Rafdhania Fatikasari
26218713
2EB18
Tulisan 2 - Kasus 2 : Konsumen Harus Berani Melawan Klausula Baku
Aspek Hukum Dalam Ekonomi # 

ARTIKEL TERKAIT

Bisnis.com, JAKARTA -- Konsumen diminta berani menggugat klausula baku yang dibuat produsen atau pelaku usaha untuk menghindari tuntutan kerugian yang diajukan oleh konsumen. 

David M.L. Tobing, pengacara pro bono, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) telah mengatur klausula baku tertentu yang dilarang. 
 
"UU PK sebenarnya sudah mengatur mengenai pencantuman klausula baku tertentu yang dilarang. Bahkan, sudah ada lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dilarang," paparnya dalam peluncuran buku berjudul Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen karya David M.L. Tobing di Gramedia Matraman Jakarta, Sabtu (20/4/2019). 

Dalam kesempatan itu, hadir pula sebagai pembicara adalah Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman dan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo. 

David juga menyatakan banyak klausula baku yang merugikan konsumen saat digugat di pengadilan, berhasil dimenangkan oleh konsumen.

Dia mencontohkan kasus pengiriman ekspres yang mencantumkan aturan baku jika barang kiriman hilang akan diganti 10 kali biaya kirim. Hal tersebut sangat merugikan konsumen sehingga pengadilan memutus hal itu tidak berlaku. 

"Akhirnya, keputusan pengadilan atas barang kiriman hilang diganti sesuai dengan harga barang," tutur David.

Contoh lain adalah kasus perusahaan laundry yang membuat aturan baju hilang akan diganti 10 kali biaya cuci. 

"Setelah saya ancam akan saya bawa ke pengadilan, akhirnya diganti 100 kali biaya cuci," imbuhnya.
Dalam kasus perparkiran, ada pula klausula baku bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Hal itu juga kemudian tidak berlaku. 

Senada, Sudaryatmo mengungkapkan ada perjanjian baku atau klausula baku yang aturannya sangat tidak memihak ke konsumen.

"Misalnya ada klausula baku, konsumen tunduk kepada aturan yang belaku dan aturan yang akan dibuat pada kemudian hari. Ini juga hal yang aneh," tegasnya. 

Adapun Ardiansyah menilai buku ini sangat menarik karena ada banyak lembaga yang menyelesaikan masalah perlindungan konsumen. Terkait klausula baku, dia menyampaikan pemindahan tanggung jawab kepada pihak lain adalah hal yang tidak boleh dilakukan.

"Memang konsumen diwajibkan membaca. Tapi kadang kala tak ada waktu. Sehingga perlu ada negara hadir dalam masalah klausula baku," tambah Ardiansyah.

Sumber Artikel :

ANALISIS KASUS
Klausula baku adalah pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian baku, baik berbentuk elektronik/digital atau non-digital. Klausula baku ini adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha yang wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula baku lahir dari adanya kebutuhan para pihak untuk membuat suatu kontrak yang cepat, dan  efisien. Namun dengan adanya klausula baku ini malah merugikan pihak konsumen, karena perjanjian hanya dibuat sepihak oleh pelaku usaha. Para konsumen mau tidak mau harus mematuhi klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha. Dengan demikian pihak konsumen harus berani melawan klausula baku yang berlaku agar tidak menyebabkan kerugian bagi konsumen seperti yang tercantum pada artikel diatas. Terlebih lagi, jika klausula baku ini tidak diketahui lebih dulu oleh konsumen. Hal itu bisa menyebabkan kerugian, karena pihak konsumen tidak mengetahui tentang apa yang ada didalam klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha tersebut.

REFERENSI KASUS 2

(Diakses pada 25 Juni 2020 pukul 13:50)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bussines Plan Kue Cubit