TULISAN 2 - KASUS 2 TERKAIT HUKUM PERJANJIAN BAKU : KONSUMEN HARUS BERANI MELAWAN KLAUSULA BAKU
Sifa Rafdhania Fatikasari
26218713
2EB18Tulisan 2 - Kasus 2 : Konsumen Harus Berani Melawan Klausula Baku
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
ARTIKEL TERKAIT
Bisnis.com,
JAKARTA -- Konsumen diminta berani menggugat klausula baku yang dibuat produsen
atau pelaku usaha untuk menghindari tuntutan kerugian yang diajukan oleh
konsumen.
David M.L. Tobing, pengacara pro
bono, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (PK) telah mengatur klausula baku tertentu yang dilarang.
"UU PK sebenarnya sudah
mengatur mengenai pencantuman klausula baku tertentu yang dilarang. Bahkan,
sudah ada lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi pencantuman klausula baku
yang dilarang," paparnya dalam peluncuran buku berjudul Klausula Baku:
Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen karya David M.L.
Tobing di Gramedia Matraman Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dalam kesempatan itu, hadir pula
sebagai pembicara adalah Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) Ardiansyah Parman dan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.
David juga menyatakan banyak
klausula baku yang merugikan konsumen saat digugat di pengadilan, berhasil
dimenangkan oleh konsumen.
Dia mencontohkan kasus
pengiriman ekspres yang mencantumkan aturan baku jika barang kiriman hilang
akan diganti 10 kali biaya kirim. Hal tersebut sangat merugikan konsumen
sehingga pengadilan memutus hal itu tidak berlaku.
"Akhirnya, keputusan
pengadilan atas barang kiriman hilang diganti sesuai dengan harga barang,"
tutur David.
Contoh lain adalah kasus
perusahaan laundry yang membuat aturan baju hilang akan diganti 10 kali biaya
cuci.
"Setelah saya ancam akan
saya bawa ke pengadilan, akhirnya diganti 100 kali biaya cuci," imbuhnya.
Dalam kasus perparkiran, ada
pula klausula baku bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Hal
itu juga kemudian tidak berlaku.
Senada, Sudaryatmo mengungkapkan
ada perjanjian baku atau klausula baku yang aturannya sangat tidak memihak ke
konsumen.
"Misalnya ada klausula
baku, konsumen tunduk kepada aturan yang belaku dan aturan yang akan dibuat
pada kemudian hari. Ini juga hal yang aneh," tegasnya.
Adapun Ardiansyah menilai buku
ini sangat menarik karena ada banyak lembaga yang menyelesaikan masalah
perlindungan konsumen. Terkait klausula baku, dia menyampaikan pemindahan
tanggung jawab kepada pihak lain adalah hal yang tidak boleh dilakukan.
"Memang konsumen diwajibkan
membaca. Tapi kadang kala tak ada waktu. Sehingga perlu ada negara hadir dalam
masalah klausula baku," tambah Ardiansyah.
Sumber Artikel :
ANALISIS KASUS
Klausula baku adalah pasal-pasal
yang terdapat dalam perjanjian baku, baik berbentuk elektronik/digital atau
non-digital. Klausula baku ini adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
yang telah ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha yang wajib dipenuhi oleh
konsumen. Klausula baku lahir dari adanya kebutuhan para pihak untuk membuat
suatu kontrak yang cepat, dan efisien. Namun
dengan adanya klausula baku ini malah merugikan pihak konsumen, karena
perjanjian hanya dibuat sepihak oleh pelaku usaha. Para konsumen mau tidak mau
harus mematuhi klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha. Dengan demikian
pihak konsumen harus berani melawan klausula baku yang berlaku agar tidak
menyebabkan kerugian bagi konsumen seperti yang tercantum pada artikel diatas. Terlebih
lagi, jika klausula baku ini tidak diketahui lebih dulu oleh konsumen. Hal itu
bisa menyebabkan kerugian, karena pihak konsumen tidak mengetahui tentang apa
yang ada didalam klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha tersebut.
REFERENSI KASUS 2
(Diakses pada 25 Juni 2020 pukul 13:50)
Komentar
Posting Komentar