Algoritma Menabung di Bank
TULISAN 2 - KASUS 1 TERKAIT HUKUM PERJANJIAN BAKU : PENYELENGGARA FINTECH BERLAKUKAN KLAUSULA BAKU DAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG NYA BISA BATAL DEMI HUKUM
Sifa Rafdhania Fatikasari 26218713 2EB18 Tulisan 2 - Kasus 1 : Penyelenggara Fintech Berlakukan Klausula Baku dan Perjanjian Utang Piutang nya Bisa Batal Demi Hukum Aspek Hukum Dalam Ekonomi # ARTIKEL TERKAIT TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kuasa hukum para peminjam dana ke perusahaan financial technology (fintech) , Fidel Dapati Giawa membenarkan bahwa para peminjam uang ini telah menyetujui semua ketentuan peminjaman uang yang ada dalam setiap aplikasi fintech . Namun, kata Fidel, ketentuan perjanjian di aplikasi fintech itu mengandung klausula baku. Pengunaan data pribadi elektronik oleh pihak lain diperbolehkan sepanjang diizinkan pemilik data pribadi elektronik. Seperti di Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 39 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Klausula baku menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap aturan atau ...
Komentar
Posting Komentar