Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI




Dosen Mata Kuliah :
Nur Rachmad, SE,.MM

Disusun Oleh :
Sifa Rafdhania Fatikasari
26218713


2EB18


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2019/2020


KATA PENGANTAR
          Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT. karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang EKONOMI KOPERASI ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih kepada Bapak Nur Rachmad, SE,.MM selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini.
          Saya sangat berharap dengan adanya Makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Ekonomi Koperasi di Indonesia. Penulis juga menyadari bahwa di dalam Makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah penulis buat di masa yang akan dating, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
          Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis maupun orang yang membacanya. Sebelumnya, penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan kata dan apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

Bekasi, 28 Oktober 2019


                                                                                                                                                                      Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  

BAB I PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG  
1.2    RUMUSAN MASALAH  
1.3    TUJUAN  

BAB II PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI  
2.2 PENGERTIAN KOPERASI  
2.3 ALIRAN KOPERASI  
2.4 KONSEP KOPERASI  
2.5 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI  
2.6 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI  
2.7 BENTUK KOPERASI  

BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN  

DAFTAR PUSTAKA    
BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .

1.2    Rumusan Masalah

1.    Bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
2.    Apa pengertian koperasi?
3.    Bagaimana aliran koperasi?
4.    Bagaimana konsep koperasi?
5.    Bagaimana prinsip-prinsip koperasi?
6.    Apa tujuan dan fungsi koperasi?
7.    Bagaimana bentuk koperasi di Indonesia?

1.3    Tujuan

1.    Untuk sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
2.    Untuk mengetahui apa itu koperasi
3.    Untuk mengetahui aliran koperasi
4.    Untuk mengetahui konsep-konsep koperasi
5.    Untuk mengetahui prinsip-prinsip koperasi
6.    Untuk mengetahui tujuan dan fungsi koperasi
7.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk koperasi di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.     Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.      Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.      Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.      Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.      Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.      Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)      Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)      Bea materainya cukup 3 gulden.
3)      Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)      Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.        Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.        Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2.2 Pengertian Koperasi
1. Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Koperasi menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan”.
3. Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Koperasi menurut Moh. Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5. Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.3 Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
•    Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
•    Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi.
•    Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi itu sendiri.
•    Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serika, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran Sosialis
•    Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•    Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•    Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
•    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

2.4 Konsep Koperasi

1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
a.    Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
•    Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
•    Setiap indvidu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
•    Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
•    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b.    Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•    Promosi kegiatan ekonomi anggota
•    Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
c.    Dampak Tidak Langsung Terhadap Anggotanya
•    Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
•    Mengembangkan inovasi kecil pada perusahaan skala kecil.
•    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
•    Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•    Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
-    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
-    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2.5    Prinsip-Prinsip Koperasi
1.    Menurut Hans H. Munkner
•    Keanggotaan bersifat sukarela
•    Keanggotaan terbuka
•    Pengembangan anggota
•    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
•    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•    Perkumpulan dengan sukarela
•    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•    Pendidikan anggota
2.    Menurut Rochdale
•    Pengawasan secara demokratis
•    Keanggotaan yang terbuka
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
•    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
•    Netral terhadap politik dan agama
3.    Menurut Raiffeisen
•    Swadaya
•    Daerah kerja terbatas
•    SHU untuk cadangan
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Usaha hanya kepada anggota
•    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.    Menurut Schulze
•    Swadaya
•    Daerah kerja tak terbatas
•    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas
•    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•    Usaha tidak terbatas tidak hanya untu k anggota
5.    Menurut UU No.25 tahun 1992
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
•    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerja sama antar koperasi

2.6    Tujuan dan Fungsi Koperasi
a. Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
•    Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
•    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
•    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Fungsi Koperasi
•    Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
•    Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
•    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
•    Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

2.7    Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi dibagi menjadi :
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan (sesuai PP 60 tahun 1959) :
•    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•    Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
•    Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•    Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Aliran koperasi dibagi menjadi 3, yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing, pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerja sama antar koperasi.
Tujuan dan fungsi koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, serta memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Bentuk koperasi dibedakan menjadi 4 yaitu Koperasi  Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan, Koperasi Induk.


DAFTAR PUSTAKA

•    http://erwinstwn.blogspot.com/2016/01/makalah-koperasi-ekonomi-koperasi.html
•    http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
•    http://nurrachmad.staff.gunadarma.ac.id/
•    http://community.gunadarma.ac.id




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TULISAN 2 - KASUS 1 TERKAIT HUKUM PERJANJIAN BAKU : PENYELENGGARA FINTECH BERLAKUKAN KLAUSULA BAKU DAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG NYA BISA BATAL DEMI HUKUM